PENGARUH
SERTIFIKASI (PLPG) GURU TERHADAP KINERJA GURU
Kajian Teori
A. Kinerja
Guru
Gray
(1990:472) menyatakan bahwa kinerja dapat diartikan sebagai hasil yang dicapai seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Menurut marsh (1996: 78) “performence is another major element in
testing compotence this typically refers to performence of a role or set of
tesks”. Dimaksudkan kineraja adalah unsur paling utama dalam uji kompetensi
yang mengacu pada suatu kinerja atau sekumpulan tugas. Sedangkan Suhartaputra (2010) kinerja guru pada
dasarnya merupakan unjuk kerja yang dilakukan oleh guru untuk melaksanakan
tugasnya.
Menurut
medley dalam Hartono (2012:25) “performance
was a tightly defined competence or set of competencies which could be reliably
and publicy observed”. Maksudnya bahwa kinerja merupakan suatu kompetensi
atan sekumpulan kompetensi yang handal serta dapat diamati oleh masyarakat. Menurut
Hartono (2012:27), menyimpulkan bahwa kinerja guru merupakan kemampuan guru,
penampilan kerja atau pelaksanaan kerja dari seorang guru berkaitan dengan
peran, tugas dan tanggung jawab yang diemban berdasarkan kemampuan dan
profesionalismenya.
Berdasarkan
pendapat-pendapat tersebut maka kinerja guru merupakan kemampuan guru dalam
melaksankan tugasnya dengan kompetensi yang dimilikanya sehingga dapat dilihat
masyarakat sebagai suatu hasil yang terukur. Kinerja guru dapat dilihat melalui
berbagai pekerjaan yang telah dilakukan guru dimulai dari perencanaan
pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan evaluasi prose
pembelajaran.
Untuk
mengetahui sejauh mana keberhasilan guru dalam mengajara atau bagaimna kinerja
guru maka diperlukan suatu penilaian atan disebut evaluasi. Evaluasi bertujuan
untuk mengetahuai ketrlaksanaan proses pembelajaran dikelas dan mutu proses
tersebut. Winkel (2004:531) evaluasi
berarti penentuan seberapa jauh sesuatu berharga, bermutu atau bernilai. Menurut
hartono (2012:32) evaluasi kinerja guru adalah proses kegiatan pengumpulan
informasi yang sangat bermanfaat bagi guru dalam mengambil keputusan dan
menentukan alternatif keputusan. Berdasarkan
pendapat tersebut maka evaluasi kinerja guru adalah proses penilaian seberapa
jauh keterlaksanaan peran, tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembang
tugasnya untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik.
Berkenaan
dengan kepentingan penilaian kinerja guru. Georgia
Departemen of education telah mengembangkan teacher performence assesment yang kemudian dimodifikasi oleh
Depdiknas menjadi alat penilaian kemampuan guru (APKG). Alat kemampuan guru
meliputi: (1) rencana pembelajaran; (2) prosedur pembelajaran; dan (3) hubungan
antar pribadi (interpesonal skill. (Diejen PMPTK, 2008 :22).
Berdasarkan
pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru yang disusun oleh dirjen PMPTK Kemendiknas
(2010: 5-6), penilaian kinerja terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
bagi guru meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai,
menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
berdasarkan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
B. Sertifikasi
Guru
Undang-Undang
RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 11 menyatakan bahwa
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen yang telah
memenuhi standar profesional guru (Depdiknas, 2005:3). Guru profesional
merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas, sedangkan sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang
ditanda tangani oleh LPTK penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal
pengakuan profesionalitas guru.
Menurut
Mulyasa (2009: 33-34) sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses
pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertent, setelah lulus
uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain,
sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi seseorang bsebagai landasan
pemberian sertifikat pendidikan.
Berdasarkan
pendapat tersebut makan sertifikasi guru adalah suatu proses pembelajaran dan
pelatihan yang dilakukan oleh
penyelenggara sertifikasi dengan guru sebagai sasaranny, demgan tujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru sebagai bukti formal adalah sertifikat pendidik.
Sertfikat pendidik diperoleh seseorang setelah melalui tahapan pelatihan dan
ujian kompetensi serta memenuhi syarat sebagai guru profesional yang
dikeluarkan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi.
Sesuai
dengan arah kebijakan diatas, UU RI nomor 20 tahun 2003 pasal 42
mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualitas minimum dan sertifikasi
sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Dirjen
pendidikan tinggi kemendiknas (2011:1) menyatakan, guru dalam jabatan yang
telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian
sertifikat pendidik secara langsung (PSPL); (2) Portofolio (PL); (3) Pendidikan
dala latihan profesi guru (PLPG); dan Pendidikan profesi guru (PPG). Seorang
pendidik yang disertifikasi harus memenuhi sepuluh syareat melalui uji
kompetensi portofolio atau pendidikan profesi selama satu tahun. Penilaian
portofolio sesuai dengan peraturan mentri pendidikan nasional nomor 18 tahun
2007 terdiri atas:
1.
Kualitas akademik
2.
Pengalaman Pendidikan dan Pelatihan
3.
Pengalaman mengajar guru
4.
Perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan
pembelajarn
5.
Prestasi akademik yang dicapai guru
6.
Karya pengembangan profesi
7.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
8.
Penghargaan guru
Defenisi Variabel
Penelitian
Defenisi
variabel penelitian adalah sebagai berikut:
1) Sertifikasi Guru adalah proses pemberian
sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru yang
diperoleh melalui proses PLPG, PPG, atau Portofolio.
2) Kinerja Guru adalah kemampuan guru dalam
melaksanakan tugas profesionalismenya berdasarkan empat kompetensi guru yaitu
kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompotensis profesional.
Indikator Penelitian
Berdasarkan
kajian teori maka indikator yang diangkat dalam penelitian ini adalah kinerja
guru yang diukur melalui empat kompetensi utama guru Berdasarkan pedoman
pelaksanaan penilaian kinerja guru yang disusun oleh dirjen PMPTK Kemendiknas
yang terdiri atas kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Berikut ini adalah tabel indikatornya:
No
|
Kompetensi
|
Aspek
|
Indikator
|
1
|
Pedagogik
|
Memahami karateristik Peserta Didik
|
a.
Mengenal gaya belajar peserta didik
b.
Mengenal kemampuan kognitif peserta didik
c.
Mengenal Kepribadian peserta didik
d.
Mengidentifikasi bekal awal kemampuan Peserta
didik
|
Kemampuan Guru dalam proses
pembelajaran
|
a.
Mengetahui dan memahami berbagai teori belajar dan
pembelajara.
b.
Menggunakan teori belajar dan pembelajaran untuk
menyusun ranggan pembelajaran dan strategi pembelajaran.
c.
Menggunakan dan memilih teori belajar dan
pembelajaran yang sesuai dengan karateristik peserta didik.
|
||
Pelaksanaan Proses Pembelajara
|
a.
Menata proses pembelajaran yang menarik
b.
Melaksanakan pembelajaran yang kondusif
|
||
Melakukan Evaluasi pembelajaran
|
a.
Menyebutkan berbagai jenis penilaian
b.
Mengunakan teknik penilaian yang cocok untuk
mencapai kompetensi tertentu.
|
||
2
|
Kepribadian
|
Kemampuan personal guru yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa serta
berakhalak mulia.
|
a.
Bertindak sesuai dengan norma, hukum, serta sosial
sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat
b.
Menunjukan pribadi dewasa dan teladan
c.
Etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
d.
Kewibawaan
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
e.
Berakhlak mulia sebagai teladan bagi peserta
didiknya.
|
3
|
Sosial
|
Kemampuan guru dalam berinterkasi atau
berkomunikasi dengan lingkungan sekitar
|
a.
Berkomunikasi dengan baik pada peserta didik.
b.
Berkomunikasi dengan baik pada sesama pendidik
c.
Berkomunikasi dengan baik pada orang tua peserta
didik
|
4
|
Profesional
|
Kemampuan guru dalam penguasaan materi
yang sesuai dengan kurikulum
|
a.
Memiliki kemampuan untuk memahami materi pelajaran
yang sesuai dengan kurikulum.
b.
Memiliki kemampuan dalam penelitian dan kajian
kritis dalam memperdalam pengetahuan bidang studi.
|
0 komentar:
Posting Komentar