Jumat, 17 Mei 2013
Jendela Makalah
Disusun
sebagai Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Program Studi Pendidikan Matematika
OLEH:
KELOMPOK II
1.
MAULANA JAYADIN (A1C110023)
2.
NINING HAJENIATI (A1C110025)
3.
RISNA NURFIANA (A1C110029)
4.
WA SELVIA (A1C110031)
5.
HALISTIN (A1C110037)
6.
NIKMAWATI NINI (A1C110051)
7.
IMALUDIN AGUS (A1C110053)
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya
berupa kesehatan, kesempatan serta kemauan kepada penulis, sehingga karya tulis
ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik. Salawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada
Rasulullah SAW, keluarganya, sahabatnya, serta orang-orang setia kepadanya.
Karya tulis ilmiah yang berjudul “Profil,
Persyaratan, dan Kompetensi Guru Profesional” ini merupakan wujud kepedulian penulis terhadap guru dan seluruh
pendidik sebagai pembangun mutu pendidikan di Indonesia. Sebab, meskipun
program pembangun untuk guru sudah mulai diterapkan seperti sertifikasi,
pendidikan dan pelatihan (diklat), dan lain-lain, tetapi selama pengawasan
terhadap penjaringan dan kualifikasi tidak dilakukan, maka mutu yang diimpikan
tak akan mampu untuk tercapai.
Melalui
karya tulis ilmiah ini pula, tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada
seluruh teman-teman kelompok II yang
telah membantu dalam memberikan informasi untuk membuat karya tulis ilmiah yang
sangat sederhana ini. Selain itu, penulis juga menyadari bahwa dalam pembuatan
karya tulis ilmiah ini tentu banyak ditemui kekurangan-kekurangan, baik dalam
penulisan maupun isinya. Sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaannya.
Kendari, 26 Februari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Gagasan Kreatif ....................................................................................... 3
C. Rumusan Masalah .................................................................................... 3
D. Tujuan Penulisan ...................................................................................... 4
E. Manfaat Penulisan ................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru ....................................................................................... 5
B. Pengertian Profil, Persyaratan, dan Kompetensi ..................................... 6
C. Profil dan Persyaratan Guru .................................................................... 7
D. Kompetensi-Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru ............................... 13
Bab III PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................................. 17
B. Rekomendasi............................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 18
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir
ini, kita disuguhkan dengan berbagai kasus yang mencerminkan penurunan kualitas
rakyat Indonesia. Mulai dari maraknya kasus tawuran remaja, kasus narkoba dan
minuman keras, kasus hamil di luar nikah dan praktik aborsi, kasus video porno,
sampai kasus korupsi dan suap yang menjerat para pejabat Negara. Tahun 1999
hingga Maret 2000 tercatat lebih dari 200 kasus dengan 26 pelajar tewas, 56
luka berat, dan 109 luka ringan (Bimmas Polri Metro Jaya). Berdasarkan data
hingga September 2005 ini kasus narkoba di Indonesia mencapai 12.256 kasus yang
terdiri atas narkotika 6.179 kasus, psikotropika 5.143 kasus dan bahan adiktiv
lainnya 934 kasus. Sementara
untuk HIV/AIDS hingga 30 September 2005 tercatat 8.250 kasus, terdiri atas AIDS
sebanyak 4.186 kasus dan infeksi HIV 4.064 kasus, sedangkan akibat jarum suntik
1.074 kasus. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja
menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus
setiap tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 4 Agustus 2010,
merilis bahwa mereka mendapati 176 kasus korupsi yang ditangani aparat hukum di
level pusat maupun daerah. Nilai kerugian negara dalam kasus-kasus itu ditaksir
mencapai Rp2,102 triliun (kapanlagi.com). Semua
ini menunjukkan bahwa kondisi moral bangsa ini terutama generasi mudanya
sudah mengalami degradasi sehingga perlu mendapat perhatian.
Sistem
Pendidikan yang berlaku di Indonesia memilki tujuan yang mulia yakni tercermin
dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3
disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, diharapkan mampu
meningkatkan kualitas moral bangsa Indonesia. Sehingga dapat difahami bahwa pendidikan nasional
berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi
warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang
bermoral dan bermartabat.
Namun
pada kenyataannya tujuan yang diharapkan dan diinginkan oleh Undang-Undang
tersebut belum sepenuhnya terwujud. Hal ini ditandai dengan banyaknya manusia
yang cerdas namun tidak disertai dengan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Tidak berakhlak mulia, tidak jujur dan tidak bertanggungjawab,
sehingga dengan kepintarannya tersebut ia gunakan untuk membodohi orang lain.
Kondisi bangsa Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, seringkali terjadi
tindak kekerasan, korupsi, manipulasi, kebohongan dan konflik. Sehingga membawa
bangsa ini semakin terpuruk dalam kemiskinan dan krisis moral yang
berkepanjangan.
Kondisi
pendidikan di Indonesia sekarang ini jauh dari yang diharapkan. Proses pendidikan ternyata
belum berhasil membangun manusia Indonesia yang berkarakter. Bahkan, banyak
yang menyebut, pendidikan telah gagal membangun karakter. Banyak lulusan
sekolah dan sarjana yang piawai dalam menjawab soal ujian, berotak cerdas,
tetapi mentalnya lemah, penakut, dan perilakunya tidak terpuji. Pendidikan
yang tujuan awalnya mencetak manusia yang cerdas dan kreatif, ternyata masih
memiliki kelemahan pada aspek perkembangan karakter bangsa yang berkualitas
yang akan menghasilkan manusia yang cerdas, kreatif dan bertaqwa. Hal ini
terlihat dari banyaknya pelajar yang terlibat tawuran, kasus kriminal, narkoba,
dan seks di luar nikah. Sehingga ketika mereka menjadi pejabat pemerintahan,
tidak sedikit yang sering melakukan pelanggaran-pelanggaran, diantaranya kasus
suap dan korupsi.
Hal
ini menjadi bukti bahwa dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 bab II pasal 4
tentang tujuan pendidikan di Indonesia belum terwujud, yang disebabkan karena
pendidikan moral yang selama ini diajarkan disekolah seperti Agama & PPKn
biasanya hanya menyentuh aspek pengetahuan saja dan belum sampai pada aspek
prilaku. Apalagi proses pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik banyak
menitikberatkan pada segi kognitif saja sehingga tidak bisa mengubah prilaku
seseorang menjadi baik. Singkatnya, penurunan kualitas moral generasi bangsa
ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dalam usaha etika dan moral dalam
pelaksanaan pendidikan di negeri ini. Tidak ada pembentukan program pendidikan
karakter sejak dini, sehingga karakter yang terbentuk dari sebagian pelajar
Indonesia bukanlah karakter yang
mencerminkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Berdasarkan fenomena di
atas, tentu dibutuhkan solusi yang cukup matang dalam menyelesaikan permasalahan
tersebut. Salah satu di antaranya adalah melalui pengembangan karakter guru
dari berbagai aspek. Selain itu, perlu juga diterapkannya kompetensi-kompetensi
yang diperlukan dalam proses pembelajaran. Sehingga terciptalah sosok guru yang
dapat menjadi contoh, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai
pendidik, sahabat, dan motivator yang baik bagi para peserta didiknya. Oleh
karena itu, melalui berbagai pustaka yang kami peroleh, tersusunlah sebuah
karya sederhana berjudul “Profil, Persyaratan, dan Kompetensi Guru
Profesional”.
B.
Gagasan Kreatif
Dalam
membentuk peserta didik yang cerdas, bermoral dan bermartabat, maka dibutuhkan
pula seorang guru yang tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga menjadi
pendidik dan contoh yang baik bagi para peserta didiknya. Karakter guru yang
demikian tentu dapat tercapai jika terpenuhinya profil dan persyaratan guru yang bukan hanya pada aspek administratif,
tetapi juga pada seluruh aspek. Selain itu, sebagai pelengkap profesionalisme,
guru juga membutuhkan kompetensi-kompetensi yang wajib untuk dimiliki sebagai
bekal untuk menghadapi peserta didiknya.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka kami merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah profil dan persyaratan guru
yang profesional?
2.
Kompetensi-kompetensi apakah yang
dibutuhkan oleh seorang guru profesional?
D. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan tentang profil dan
persyaratan guru yang profesional.
2.
Menjelaskan kompetensi-kompetensi yang
dibutuhkan oleh guru profesional.
E.
Manfaat Penulisan
Manfaat
dari penulisan karya tulis ini adalah:
1.
Manfaat Teoritis
Secara teoritis tulisan ini diharapkan
mampu memberikan sumbangan kepada proses pembelajaran, terutama dalam
pembentukan karakter guru yang profesional.
2.
Manfaat Praktis
a. Memberikan
masukan kepada guru agar memiliki profil guru profesional, memenuhi
persyaratan-persyaratan guru yang ideal, dan mengembangkan
kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan.
b. Masyarakat
pendidikan dapat mengetahui pentingnya profesionalisme seorang guru dalam
menciptakan masyarakat yang berpendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru
Sagala (2009)
menyebutkan, guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan
berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya di sekolah.
Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan
pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat. Guru juga bermakna semua
orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid,
baik secara individual ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar
sekolah. Permana (2006) mengatakan, guru
merupakan profesi/jabatan atau
pekerjaan yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru
atau dosen. Jenis
pekerjaan ini tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang
diluar bidang kependidikan walaupun kenyataanya masih dilakukan orang di
luar pendidikan. Itulah
sebabnya jenis profesi
ini paling mudah
terkena pencemaran.
Guru yang dalam Bahasa Jawa, guru adalah akronim dari kata digugu dan ditiru. Digugu artinya menjadi tempat menimba
ilmu atau tempat bertanya, sedangkan ditiru artinya diikuti seluruh tindak
tanduknya. Ada pepatah kuno yang mengatakan bahwa kalau guru kencing berdiri,
murid kencing berlari.
Hal ini mengandung makna bahwa setelah seorang murid menduplikasi dari gurunya,
maka dia akan senantiasa memodifikasi, sehingga dia akan memiliki lebih dari
gurunya (tubagusranggaefarasti.blogspot.com).
Guru dalam arti sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberi ilmu
pengetahuan kepada peserta didik , maka dari itu guru memiliki kewibawaan
sangat di perlukan dan keberadaannya di masyarakat sangat di butuhkan. Maka
dari itu sebagai seorang guru harus mampu menjaga kepaercayaan yang telah di
berikan (www.agengrizkiadi2.blogspot.com).
Berdasarkan pendapat-pendapat
tersebut, secara bahasa guru bermakna orang yang dijadikan tempat menuntut ilmu
dan harus dicontohi. Secara umum, guru berarti orang yang berasal dari tenaga kependidikan
yang bertugas sebagai pengajar dan pendidik dan bertanggung jawab sepenuhnya
pada setiap peserta didiknya.
B.
Pengertian Profil, Persyaratan, dan Kompetensi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata profil berarti pandangan dari samping (tt wajah orang). Kata profil
berasal dari bahasa Italia, profilo
dan profilare, yang berarti gambaran
garis besar. Dalam www.kb.masterweb.net,
profil adalah data-data Anda seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, alamat
email, dan sebagainya. Sedangkan dalam www.unida.ac.id, arti profil dari segi
media sosial adalah halaman bagi Komunitas untuk
memperkenalkan diri dengan informasi terakhir, sehingga dapat bersilaturahim
dengan anggota lainnya. www.soliha15blog.com
menjabarkan, Arti kata profil antara lain : (1) Gambaran tampang atau
wajah seseorang yang dilihat dari samping. Arti ini dilihat dari dunia seni;
(2) Sekumpulan data yang menjelaskan sesuatu dalam bentuk grafik atau tabel.
Arti ini dilihat dari bidang statistik; (3) Dalam bahasa Inggris low profile (rendah hati); (4) Dalam
bidang geografi, berarti penampang vertikal memperlihatkan ciri-ciri fisik; (5)
Dalam bidang komunikasi dan bahasa, berarti biografi atau riwayat hidup singkat
seseorang. Arti inilah yang digunakan dalam ”Membaca Profil Tokoh”. Jadi, secara sederhana profil dapat berarti gambaran tentang sesuatu
agar mudah dikenali oleh orang lain.
Adapun
kata persyaratan berasal dari kata syarat yang dalam Kamus Besar bahasa
Indonesia berarti janji (sbg tuntutan atau permintaan yg
harus dipenuhi) atau ketentuan (peraturan,
petunjuk) yg harus diindahkan dan dilakukan (www.kamusbahasaindonesia.org). Pengertian persyaratan juga terdapat dalam penjelasan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dipaparkan pada Pasal
2 ayat 3d bahwa persyaratan adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk
melakukan sesuatu (www.dephut.go.id).
Sehingga, dari pengertian di atas maka persyaratan dapat diartikan sebagai
sesuatu yang harus dimiliki sebagai tuntutan atau peraturan untuk memenuhi
hal-hal tertentu.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/u/2002 tentang
Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi Pasal 1 dalam keputusan ini yang dimaksud
dengan kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang
dimiliki seorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas - tugas di bidang pekerjaan tertentu. Pada www.repository.upi.edu, kompetensi guru merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesiannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pasal 1 ayat 10 tahun 2005, “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional,
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sagala (2009) memaparkan, kompetensi
adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan
latihan. Secara operasional, kompetensi berarti seperangkat kemampuan untuk
melakukan sesuatu secara profesional melalui pendidikan dan latihan.
C.
Profil dan Persyaratan Guru
Drajat
(1992) menyebutkan tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru, orang
tertentu yang bisa, yakni; (1) Bertakwa pada tuhan Yang Maha Esa; (2) Berilmu; (3)
Berkelakuan baik; dan (4) Sehat jasmani. Dalam hal ini mudah difahami bahwa
guru yang tidak takwa sangat sulit atau tidak mungkin bisa mendidik muridnya
menjadi bertakwa kepada Allah SWT. Mengingat guru harus memberikan keteladanan
yang memadai, dan berlaku adagium sejauhmana guru memberikan keteladan kepada
muridnya, insya Allah juga akan sejauh itu muridnya dapat mengikuti teladan
dari gurunya. Walaupun seringkali terjadi gurunya bertakwa tetapi muridnya
bersikap sebaliknya. Seorang guru juga harus berilmu sebab banyak remaja masa
kini yang masuk kuliah sekedar untuk memperoleh secarik lembar ijazah. Akhirnya
menjadikan diri mereka merugi karena ijazah yang didapat tidak dibarengi dengan
ilmu yang memadai.
Mengingat
tugas guru antara lain untuk mengembangkan akhlak yang mulia, maka sudah barang
tentu dia harus memberikan contoh untuk berakhlak mulia terlebih dahulu. Di
Indonesia, masyarakatnya termasuk para murid sangat dipengaruhi untuk selalu
mengikuti apa yang dilakukan seniornya, pemimpinnya, orangtuanya, gurunya, dan
lain-lain. Gaya paternalistic masih
sangat kuat. Oleh karena itu, hampir tidak mungkin guru yang mengajari muridnya
untuk berakhlak mulia sementara dirinya sendiri meninggalkan nilai-nilai akhlak
mulia itu.
Seorang
guru juga harus sehat jasmani kendatipun kesehatan psikis jauh lebih penting
untuk dimiliki oleh guru. Namun bukan berarti kesehatan pisik atau jasmani
tidak diperlukan. Kesehatan pisik adalah guru tersebut tidak mengalami sakit
yang kronis, menahun, atau jenis penyakit lain sehingga sangat menghalangi
untuk menunaikan tugasnya sebagai guru. Barangkali termasuk cacat tubuh yang
dapat mengahalangi kehadiran, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam menunaikan
tugasnya sebagai guru. Namun dalam batas-batas tertentu keadaan sakit secara
pisik atau adanya cacat bagi guru selama masih memungkinkan menunaikan tugas
dengan baik, masih dapat ditolerir.
1.
Profil
Guru dalam Konteks Historis
Jabatan guru merupakan pelayanan
yang luhur (noblest vocation) : tidak
membutuhkan sanjungan dan imbalan. Pada zaman Yunani kuno guru disebut : paedogogas (pelayan arah) : guru adalah
abdi manusia (gagos humaniora).
Menurut Liberman: kaum ‘sofis’ mula-mula yang menjadi guru di masyarakat yunani pada abad pertengahan yang menjadi guru adalah orang-orang yang berperan dibidang keagamaan (tokoh agama/rabbi). Pada zaman reinaisance ; Ilmu pengetahuan dan teknologi maju pesat dan pendidikan berkembang secara fundamental. Buku-buku dan alat pengetahuan menjadi sumber pengetahuan.
Menurut Liberman: kaum ‘sofis’ mula-mula yang menjadi guru di masyarakat yunani pada abad pertengahan yang menjadi guru adalah orang-orang yang berperan dibidang keagamaan (tokoh agama/rabbi). Pada zaman reinaisance ; Ilmu pengetahuan dan teknologi maju pesat dan pendidikan berkembang secara fundamental. Buku-buku dan alat pengetahuan menjadi sumber pengetahuan.
Profil guru dalam Konteks Budaya
(guru desa, guru kota,guru daerah industry). Guru Desa, dalam hal ini seorang
guru sangat dihormati, dianggap tahu segala hal, disiplin, dan harus
berperilaku yang sopan dan santun. Sebagai orang yang dihormati, segala tingkah
laku guru akan ditiru dan menjadi panutan, ada banyak mata yang mengawasi
segala tindakannya.
Guru kota, disini guru kurang dihormati, tingkat disiplinnya juga berkurang, guru hanya mengajar, mentransfer ilmu kepada peserta didik.
Sedangkan guru di daerah industry, pekerjaan mereka terjamin, seorang guru dituntut untuk mengembangkan pengetahuan, guru dan siswa bersaing.
Guru kota, disini guru kurang dihormati, tingkat disiplinnya juga berkurang, guru hanya mengajar, mentransfer ilmu kepada peserta didik.
Sedangkan guru di daerah industry, pekerjaan mereka terjamin, seorang guru dituntut untuk mengembangkan pengetahuan, guru dan siswa bersaing.
2.
Profil Guru
dalam Konteks Profesional
a)
Kualifikasi
Personal
Ada berbagai ungkapan untuk melukiskan kualifikasi personal guru
diantaranya : a) Guru yang baik. Baik di sini dalam artian mempunyai sifat
moral yang baik seperti ; jujur, setia, sabar, betanggung jawab, tegas, iuwes,
ramah, konsisten, berinisiatif dan berwibawa. Jadi guru yang baik itu bila
dilengkapi oleh sifat – sifat yang disebutkan di atas. b) Guru yang berhasil. Seorang
guru dikatakan berhasil apabila ia di dalam mengajar dapat menunjukan
kemampuannya sehingga tujuan – tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai oleh
peserta didik. c) Guru yang efektif. Yang dimaksud dengan guru yang efektif
yaitu apabila ia dapat mendayagunakan waktu dan tenaga yang sedikit tetapi
dapat mencapai hasil yang banyak. Berarti guru yang pandai menggunakan strategi
mengajar dan mampu menerapkan metode – metode mengajar secara berdaya guna dan
berhasil guna akan disebut sebagai guru yang efektif.
b)
Kualifikasi
Profesional
Yang dimaksud dengan kualifikasi profesional yaitu kemampuan melakukan
tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan.
Suryansyah
(2004) mengemukakan dua kriteria sehingga guru dianggap sebagai suatu profesi,
yakni pendidikan khusus, dan pengakuan masyarakat.
1. Pendidikan Khusus
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) pasal 39, ayat 2 tentang tenaga kependidikan dinyatakan bahwa
“pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan bimbingan
dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Hal
tersebut akan semakin kuat apabila kita amati setiap penerimaan guru baru
selalu dipersyaratkan adanya latar belakang pendidikan guru dan sertifikat akta
mengajar yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK-FKIP,
STKIP, dan IKIP dahulu). Dengan penjelasan tersebut, kita dapat menyimpulkan
bahwa secara yuridis formal guru memang merupakan jabatan profesi, karena guru
dilihat dari sisi pendidikan harus melalui pendidikan LPTK (Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan).
2. Pengakuan Masyarakat
Pengakuan
sebagian masyarakat terhadap pentingnya guru dijabat oleh yang berasal dari
pendidikan guru sudah terasa, tetapi sebagian lainnya masih semi. Namun secara
yuridis, pengakuan bahwa jabatan guru sebagai jabatan profesi sudah tampak dari
berbagai aturan yang mensyaratkan akta mengajar seperti yang disebutkan di
atas, yang pada intinya menyebut profesi guru. Secara eksplisit dan implisit
pemerintah mengakui bahwa guru adalah suatu profesi. Artinta secara
legalistik/yuridis jabatan guru merupakan jabatan yang dapat dikategorikan
sebagai profesi. Namun, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab belum kuatnya
pengakuan masyarakat akan profesi guru antara lain:
a. Masyarakat belum mampu melihat dampak dari layanan sebagai hasil kerja
guru dalam waktu singkat, misalnya kalau seorang dokter salah melakukan pengobatan
maka pasien akan meninggal atau seorang pemain sepak bola salah dalam menjaga
daerahnya akan kebobolan dan kalah dalam permainan. Sedangkan kesalahan dalam
proses pendidikan akan terlihat dalam kurun waktu 20 – 25 tahun.
b. Di kalangan guru sendiri belum
mampu menunjukkan komitmen dan dedikasi sebagai guru yang menghayati dan
mengimplementasikan tuntutan profesi secara optimal.
c. Rendahnya syarat yang dipenuhi
oleh calon guru menyebabkan kualitas guru masih rendah.
d. Kenyataan yang ditemui sehari-hari,
kode etik guru belum terlalu akrab dengan kehidupan guru itu sendiri. Akibatnya
banyak guru yang belum kenal dengan kode etik guru.
Untuk
dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, dan efektif, guru
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Menguasai ilmu pendidikan, termasuk konsep, teori, dan
proses,
2.
Menguasai teaching
learning strategies.
3.
Memahami ICT dan menguasainya untuk diaplikasikan dalam
proses pembelajaran, terutama untuk mendukung penerapan learning strategies yang dikembangkan oleh guru.
4.
Menguasai developmental
pcychology, psikologi anak, dan psikologi kognitif.
5.
Menguasi teori belajar.
6.
Memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan
antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan pertumbuhan anak.
7.
Menguasai bidang studi tertentu yang relevan dengan
tugasnya sebagai guru pada jenjang persekolahan tertentu.
8.
Memahami administrasi pendidikan, terutama tentang management of learning.
9.
Menguasasi konsep dan prinsip pengembangan kurikulum.
10. Memahami
dan menguasi pendidikan nilai.
11. Memahami
proses dan dampak globalisasi serta implikasinya terhadap proses pendidikan
peserta didik.
12. Memahami
strategic environment yang
berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik.
13. Memahami
peran dan pengaruh aspek sosial, kultural, dan ekonomi terhadap proses
pendidikan (www.Soliha15blog.com).
Dalam Modul
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 2011 oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Haluoleo dijelaskan, secara ideal syarat seorang yang
dapat menjadi guru dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Syarat Pribadi
Dilihat
dari syarat pribadi, seseorang dapat menjadi guru apabila memenuhi beberapa
kriteria berikut:
a. Fisik, harus memiliki kesehatan fisik yang baik, dalam arti tidak
memiliki cacat yang dapat mengganggunya pada saat melaksanakan tugas sebagai
guru.
b. Psikis, yaitu kesehatan rohani
yang optimal dari seorang calon guru.
c. Watak, yaitu sikap yang baik terhadap profesi, berdedikasi dan
bertanggung jawab terhadap tugasnya.
2. Syarat Akademis
Syarat akademis yaitu sejumlah pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mengajar dan mendidik.
Secara singkat tugas mengajar dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan melakukan evaluasi
dan tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran
D. Kompetensi-Kompetensi yang
Harus Dimiliki Guru
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1
ayat 10 tahun 2005, “Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.” Berdasarkan pada Undang-Undang tersebut,
kompetensi guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Kompetensi
Pedagogik
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004) menyebut kompetensi ini dengan
“kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
Kompetensi menyusun rencana
pembelajaran mencakup kemampuan:
- merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
- merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
-
merencanakan pengelolaan kegiatan
belajar mengajar,
-
merencanakan pengelolaan kelas,
-
merencanakan penggunaan media dan sumber
pengajaran, dan
-
merencanakan penilaian prestasi siswa
untuk kepentingan pengajaran.
Menurut
Siswoyo (2006) kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat
teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan
dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy”
or “paedagogy” adalah “the art and
science of teaching and educating”. Depdiknas (2004) mengemukakan
kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
-
mampu mendeskripsikan tujuan,
-
mampu memilih materi,
-
mampu mengorganisir materi,
-
mampu menentukan matode/strategi
pembelajaran,
-
mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran,
-
mampu menyusun perangkat penilaian,
-
mampu menentukan teknik penilaian, dan
-
mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas,
merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan
yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup :
merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan
belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan
penilaian penguasaan tujuan. Kompetensi pedagogik ini mencakup pemahaman dan
pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran,
serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”.
Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam
praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tase based test yang dilakukan secara
tertulis.
Kemampuan mengelola pembelajaran,
meliputi:
a. Pemahaman peserta didik
a. Pemahaman peserta didik
b.Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi hasil
belajar
c. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
c. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
kepribadian
Kompetensi kepribadian
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
-
beriman dan bertakwa
-
berakhlak mulia
-
arif dan bijaksana
-
demokratis
-
mantap
-
berwibawa
-
stabil
-
dewasa
-
jujur
-
Sportif
-
menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
-
secara obyektif mengevaluasi kinerja
sendiri
-
mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan
3.
Kompetensi
sosial
Merupakan kemampuan Guru sebagai
bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
-
berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau
isyarat secara santun
-
menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional
-
bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang
tua atau wali peserta didik
-
bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
-
menerapkan prinsip persaudaraan sejati
dan semangat kebersamaan
4.
Kompetensi
Profesional
Berdasarkan peran guru sebagai
pengelola proses pembelajaran, guru harus memiliki kemampuan:
1. Merencanakan
sistem pembelajaran, meliputi:
-
Merumuskan tujuan.
-
Memilih prioritas materi yang akan
diajarkan.
-
Memilih dan menggunakan metode.
-
Memilih dan menggunakan sumber belajar
yang ada.
-
Memilih dan menggunakan media
pembelajaran.
2. Melaksanakan
sistem pembelajaran meliputi:
-
Memilih bentuk kegiatan pembelajaran
yang tepat.
-
Menyajikan urutan pembelajaran secara
tepat.
3. Mengevaluasi
sistem pembelajaran
-
Memilih dan menyusun jenis evaluasi
-
Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang
proses.
-
Mengadministrasikan hasil evaluasi.
4. Mengembangkan
sistem pembelajaran
-
Mengoptimalisasi potensi peserta didik.
-
Meningkatkan wawasan kemampuan diri
sendiri.
-
Mengembangkan program pembelajaran lebih
lanjut.
Kompetensi
guru dirumuskan kedalam:
-
standar kompetensi Guru pada satuan
pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat
- nbsp;
standar kompetensi Guru kelas pada SD
atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat
-
standar kompetensi Guru mata pelajaran
atau rumpun mata pelajaran pada SMPatau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan
pendidikan formal bentuk lain yang sederajat
-
standar kompetensi Guru pada satuan
pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang
sederajat
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas,
dapat disimpulkan bahwa profil seorang guru yakni; (1) bertakwa pada tuhan Yang
Maha Esa; (2) berilmu; (3) berkelakuan baik; dan (4) sehat jasmani. Persyaratan
guru profesional juga dapat terpenuhi jika memenuhi kualifikasi personal dan
profesional. Adapun kompetensi yang diperlukan seorang guru meliputi:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
B. Rekomendasi
Dari
kesimpulan di atas, kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepada guru dan pendidik untuk selalu
memperhatikan profil, persyaratan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh guru
profesional agar tercipta kondisi pendidikan yang bermutu.
2. Kepada
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan lembaga terkait untuk selalu
mengevaluasi program guna memperbarui mutu pendidik.
3. Kepada
Pemerintah khususnya Departemen Pendidikan baik di tingkat pusat maupun di
daerah untuk terus mengevaluasi guru-guru yang belum berkompeten.
4. Kepada
mahasiswa dan pemerhati pendidikan untuk selalu mengawasi dan mengawal
perkembangan mutu pendidikan termasuk di dalamnya mutu pendidik yang dalam hal
ini adalah guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2011. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
Rayon 26 Universitas Haluoleo. Kendari: Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Haluoleo
Drajat,
Zakiah, 1992. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara
Permana,
Rudi Asep. 2006. Profesionalisme Guru
Sebagai Tenaga Kependidikan Dalam
Mempersiapkan Lulusan Yang Profesional :
Sudah Siapkah?. Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional PTK 2006 dalam rangka Dies
Natalis ke–52 UPI. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia
Sagala,
Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru
dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta
Suryansyah,
Ahmad. 2004. Hakikat Profesi Guru.
Jakarta: Depdiknas Pustekom
www.agengriskiadi2.blogspot.com/2012/06/profil-dan-persyaratan-guru.html
www.dephut.go.id/files/PENJELASAN%20ATAS%20PERATURAN%20PEMERINTAH%20REPUBLIK%20INDONESIA%20NOMOR%2025%20TAHUN%202000.pdf
www.kamusbahasaindonesia.org/syarat#ixzz2Lx0kBrPX
www.berita.kapanlagi.com/kasus/narkoba/kasus-narkoba-di-indonesia-terus-meningkat-j9iuw4m.html
www.kb.masterweb.net/beta/index.cgi/read/Panduan_pengguna_Spanel_1.3/Pr
www.repository.upi.edu/operator/upload/s_jkr_050302_chapter2.pdf
www.Soliha15blog.com/materi-mata-kuliah-profesi-kependidikan_DREAM.html
www.tubagusranggaefarasti.blogspot.com/2012/08/perbedaan-antara-pendidik-dan-pengajar.html
www.unida.ac.id/alumni/index.php?option=com_content...
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar